Rabu, 22 April 2020
Sabtu, 28 Maret 2020
Tawuran Pemuda gg.Damai
Telah terjadi tawuran antar pemuda tongkorangan gabungan gg.damai, saibun dan subur..baru diketahui ada korban meninggal 1 org warga kelapa 2 dan tawuran tsb dibubarkan oleh massa bapak2 gg.damai yg membawa sjumlah pentungan dan alat lainnya kejadian tadi pagi sekitar jam stngh 5 subuh.
(Sabtu, 28 Maret 2020 Jam 04:30)
Korban meninggal
Smoga amal ibadahnya diterima oleh allah s.w.t
Amin
Link Video lengkap nya
Kamis, 26 Maret 2020
Internet Download Manage (IDM)
IDM Versi 6.37.7.1
Silahkan comot link nya dibawah
dan silahkan berikan Komentar
Terima kasih
Java Development Kit (JDK) 32 bit
Java 8 update 241 untuk Window 7 / 32 bit
01 Feb 2020
01 Feb 2020
Silahkan Sedot link nya dibawah
Temukan juga Link download Software lainnya di Beranda
silahkan beri komentar tentang blog ini. terima kasih
Sabtu, 21 Maret 2020
UNION BUSTING (pemberangusan) terhadap Pengurus Serikat Pekerja
Josss..Disnaker Prov Banten komit memberikan perlindungan terhadap Pekerja / Buruh.
Cek sumbernya Disini
Persidangan perselisihan antara PUK SPKEP CMK dan PT. Central Mega Kencana
PUK SPKEP CMK
IWAN SUSANTO
KETUA PUK SPKEP CMK
KETUA PUK SPKEP CMK
ZAHEDI ZOHARIONO
WAKIL KETUA I
MARWANTO
WAKIL KETUA II
MUHAMAD MUALIF
WAKIL KETUA III
KUSWANTO
WAKIL KETUA IV
FUAD ABDUL AZIS
SEKRETARIS
DEDE SUNARDI
WAKIL SEKRETARIS I
MUHAMAD ROIS
WAKIL SEKRETARIS II
NGATIYAM
BENDAHARA
SUTOPO
WAKIL BENDAHARA I
ASARY
WAKIL BENDAHARA II
MAAF SEBAGIAN FOTO TIDAK ADA
WAKIL KETUA III
KUSWANTO
WAKIL KETUA IV
FUAD ABDUL AZIS
SEKRETARIS
DEDE SUNARDI
WAKIL SEKRETARIS I
MUHAMAD ROIS
WAKIL SEKRETARIS II
NGATIYAM
BENDAHARA
SUTOPO
WAKIL BENDAHARA I
ASARY
WAKIL BENDAHARA II
MAAF SEBAGIAN FOTO TIDAK ADA
TTD
PUK SPKEP CMK
Jakarta, 21 Maret 2020
Jumat, 20 Maret 2020
Perselisihan terkait Potongan Iuran Serikat Pekerja PT. Central Mega Kencana
Tok!!! Hakim Perintahkan Perusahaan PT. Central Mega Kencana Bantu Potong Iuran PUK Serikat Pekerja KEP CMK
Jakarta, Buruh Online - "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," ujar Hakim Duta Baskara membacakan amar Putusan dalam Perkara Nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst, antara Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) Kimia Energi Pertambangan (KEP) melawan PT. Central Mega Kencana (PT. CMK), senin (15/7/2019) di Ruang Sidang Oemar Seno 2.
"Menyatakan pemotongan iuran Serikat Pekerja melalui Perusahaan beralasan hukum dan dapat dilaksanakan," tegas Duta. Ia juga memerintahkan Perusahaan untuk menambahkan syarat kerja baru dalam Peraturan Perusahaan, terkait pelaksanaan pemotongan iuran serikat pekerja atas upah Pekerja yang menjadi anggota SPKEP di PT. Central Mega Kencana.
"Syukur, Alhamdulillah pada hari ini, Majelis Hakim sangat mementingkan kepentingan teman-teman buruh," ujar Tohenda dan Solihin. Dirinya juga menambahkan, karena perkara tersebut merupakan perselisihan kepentingan, maka menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan, selain melaksanakannya.
Tohenda pada kesempatan persidangan sebelumnya, mengatakan, bahwa pihaknya menganggap segala syarat administrasi agar Perusahaan membantu pemotongan upah untuk iuran serikat pekerja yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, telah pihaknya penuhi. Lagipula menurutnya sudah ada kesepakatan antara Serikat Pekerja bersama Pengusaha PT. Central Mega Kencana, yang menyepakati pelaksanaan bantuan pemotongan iuran apabila telah mempunyai rekening bank dan surat kuasa dari anggota.
"Kami berharap Perusahaan tidak ego dan tidak melihatnya sebagai pasal kewajiban. karena jika hal-hal yang kecil seperti ini hendak diuji kebenaran materilnya melalui undang-undang, justru akan menciptakan hubungan industrial yang tidak baik dan akan menghambat produktifitas Perusahaan," ujarnya kala itu.
Translate INGGRIS:
Tok !!! Judge Orders Company PT. Central Mega Kencana Helps Cut Contributions of PUK Workers Union KEP CMK
Jakarta, Labor Online - "Granted the Plaintiff's lawsuit for the most part," said Judge Duta Baskara reading the verdict in Case Number 99 / Pdt. ) Mining Energy Chemistry (KEP) against PT. Central Mega Kencana (PT. CMK), Monday (7/15/2019) in the Oemar Seno 2 Meeting Room.
"Stating that the cut in union contributions through the company is legally grounded and can be carried out," said the Ambassador. He also ordered the Company to add new terms of work to the Company Regulations, related to the implementation of union fee deductions for the wages of Workers who were members of SPKEP at PT. Central Mega Kencana.
"Thank God, Alhamdulillah, today, the Panel of Judges places great importance on the interests of fellow workers," said Tohenda and Solihin. He also added, because the case was a conflict of interest, according to him, there was no legal remedy that could be done, other than implementing it.
Tohenda on the occasion of the previous trial, said that his party considered all administrative requirements for the Company to help withholding wages for union contributions stipulated in the legislation, it had fulfilled. Moreover, according to him, there was already an agreement between the Trade Unions and the Employers of PT. Central Mega Kencana, which agreed to the implementation of assistance withholding contributions if it already has a bank account and power of attorney from members.
"We hope that the company does not act as an ego and does not see it as a liability article, because if small matters like this are to be tested for material truth through the law, it will create bad industrial relations and will hamper the Company's productivity," he said at the time.
"Syukur, Alhamdulillah pada hari ini, Majelis Hakim sangat mementingkan kepentingan teman-teman buruh," ujar Tohenda dan Solihin. Dirinya juga menambahkan, karena perkara tersebut merupakan perselisihan kepentingan, maka menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan, selain melaksanakannya.
Tohenda pada kesempatan persidangan sebelumnya, mengatakan, bahwa pihaknya menganggap segala syarat administrasi agar Perusahaan membantu pemotongan upah untuk iuran serikat pekerja yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, telah pihaknya penuhi. Lagipula menurutnya sudah ada kesepakatan antara Serikat Pekerja bersama Pengusaha PT. Central Mega Kencana, yang menyepakati pelaksanaan bantuan pemotongan iuran apabila telah mempunyai rekening bank dan surat kuasa dari anggota.
"Kami berharap Perusahaan tidak ego dan tidak melihatnya sebagai pasal kewajiban. karena jika hal-hal yang kecil seperti ini hendak diuji kebenaran materilnya melalui undang-undang, justru akan menciptakan hubungan industrial yang tidak baik dan akan menghambat produktifitas Perusahaan," ujarnya kala itu.
Translate INGGRIS:
Tok !!! Judge Orders Company PT. Central Mega Kencana Helps Cut Contributions of PUK Workers Union KEP CMK
Jakarta, Labor Online - "Granted the Plaintiff's lawsuit for the most part," said Judge Duta Baskara reading the verdict in Case Number 99 / Pdt. ) Mining Energy Chemistry (KEP) against PT. Central Mega Kencana (PT. CMK), Monday (7/15/2019) in the Oemar Seno 2 Meeting Room.
"Stating that the cut in union contributions through the company is legally grounded and can be carried out," said the Ambassador. He also ordered the Company to add new terms of work to the Company Regulations, related to the implementation of union fee deductions for the wages of Workers who were members of SPKEP at PT. Central Mega Kencana.
"Thank God, Alhamdulillah, today, the Panel of Judges places great importance on the interests of fellow workers," said Tohenda and Solihin. He also added, because the case was a conflict of interest, according to him, there was no legal remedy that could be done, other than implementing it.
Tohenda on the occasion of the previous trial, said that his party considered all administrative requirements for the Company to help withholding wages for union contributions stipulated in the legislation, it had fulfilled. Moreover, according to him, there was already an agreement between the Trade Unions and the Employers of PT. Central Mega Kencana, which agreed to the implementation of assistance withholding contributions if it already has a bank account and power of attorney from members.
"We hope that the company does not act as an ego and does not see it as a liability article, because if small matters like this are to be tested for material truth through the law, it will create bad industrial relations and will hamper the Company's productivity," he said at the time.
Kamis, 19 Maret 2020
Senin, 24 Februari 2020
PT. Central Mega Kencana
Langganan:
Komentar (Atom)